Perilaku korup itulah yang pada akhirnya memicu munculnya rekayasa perkara. Perkara yang sebenarnya tidak ada jadi ‘diada-adakan’. Oknum aparat penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi palsu untuk merekonstruksi sebuah perkara yang secara faktual tidak pernah terjadi.
Jika ‘sasaran’ kriminalisasi itu tetap tidak mau membuat pengakuan seperti yang mereka inginkan, ditempuhlah upaya kekerasan: si pesakitan dianiaya, dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka perbuat.
Perilaku menyimpang di tahap penyelidikan dan penyidikan itu diperparah oleh kemungkinan adanya kekeliruan dalam sistem peradilan. Putusan hakim menjadi bias—karena saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan juga bias—sehingga mengakibatkan kesalahan vonis yang fatal.
Perkara pembunuhan yang disebut melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada tahun 2009 lalu, maupun perkara korupsi yang disebut melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 2014 lalu adalah bukti bagaimana aparat korup begitu leluasa beroperasi dalam dunia hukum Indonesia.
Antasari bebas setelah menjalani 6 tahun penjara di LP Tangerang, Banten, pada tahun 2016. Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis 18 tahun penjara. Karena yakin tidak berbuat, dia menempuh upaya hukum lanjutan, hingga akhirnya di tingkat kasasi MA vonisnya berkurang jadi 6 tahun.
Antasari mendapatkan grasi dari dari Presiden Joko Widodo pada Februari 2017. Namun demikian, status terpidana kasus pembunuhan masih melekat kepadanya. Belum ada keputusan pengadilan yang menyebut dia tidak bersalah pada kasus tersebut–sebagaimana dalam beberapa kasus yang dicontohkan di atas.
Anas Urbaningrum sendiri juga yakin dia tak bersalah atas kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. Dia yakin bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.
Hingga bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada April 2023 lalu, Anas tetap pada keyakinannya bahwa semua yang dituduhkan kepadanya tidak benar. Namun, hingga artikel ini diturunkan, Anas belum melakukan upaya konkret untuk membuktikan ketakbersalahannya tersebut.
Masih ada lagi beberapa kasus serupa yang terjadi di Indonesia—tetapi lolos dari perhatian publik karena terbuai oleh narasi-narasi semu janji-janji politik belakangan ini.






