Kejagung belum membuka modus terperinci
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Rudi belum menjelaskan tindak pidana asal, rentang waktu perbuatan, sumber dana, maupun keputusan jabatan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang tersebut.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” katanya.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Penempatannya di Rutan KPK merupakan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung dan tidak dengan sendirinya berarti perkara tersebut ditangani KPK.
Faisal mendorong KPK ikut menangani atau mengambil alih perkara apabila ditemukan potensi konflik kepentingan dan syarat pengambilalihan berdasarkan Undang-Undang KPK terpenuhi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menyatakan organisasi tersebut menghormati proses hukum terhadap Febrie. Ia menegaskan pelaksanaan penertiban kawasan hutan bertumpu pada sistem dan struktur organisasi, bukan pada satu orang.
Kejaksaan Agung dan Satgas PKH belum mengumumkan apakah dokumen keputusan, komunikasi dengan perusahaan, daftar pertemuan, serta proses penghitungan denda pada masa kepemimpinan Febrie akan diserahkan kepada Tim 9 untuk diperiksa.***





