“Keluarga pasti malu kan aib keluarga saya, empat laki semua. Itu masih ada sambung darah, saya sesalkan,” ujarnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap B.
“Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dikutip Rabu (24/1/2024).
Tersangka PE yang juga merupakan bapak korban mengaku khilaf karena saat melakukan aksinya, sang anak dikira adalah istrinya. “Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira (anaknya) istri saya, saya khilaf,” ucapnya di Mapolrestabes Surabaya.
PE juga mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sejak korban kelas 5 SD. “Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi saya cuma gini aja (pegang payudara korban),” ucapnya.
PE juga mengaku tidak mengetahui jika anaknya yang merupakan kakak kandung korban juga telah melakukan pemerkosaan pada adiknya.
PE juga mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan kedua saudaranya, yang merupakan paman korban. “Saya gak tahu, saya malu, marah (kepada para tersangka),” ujarnya.
FOTO: Para tersangka di Polrestabes Surabaya. (SF | Agus)





