Muslihat Snouck Hurgronje #4: Memanfaatkan Gelar “Haji” untuk Mengontrol Orang Islam Nusantara

Kliping koran berbahasa Belanda tentang Ibadah Haji, 1923. FOTO: Surat kabar Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-IndieÌ edisi 10-03-1923

Kebijakan tersebut diterapkan lantaran pergerakan orang-orang yang baru pulang haji dipandang sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Untuk menekan kekhawatiran tersebut, pada 1916, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Ordonansi Haji yang kembali diamandemen berdasarkan Staatsblad tahun 1903.

Ordonansi ini mengharuskan setiap orang pulang haji menggunakan gelar “haji”. Tujuannya, seperti yang pernah diterapkan pada masa sebelumnya, sebagai upaya untuk memudahkan pengawasan dan intelijen terhadap mereka.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Ordonansi Haji diamandemen lagi pada tahun 1922, yang tertuang dalam Staatsblad 1922 No.698. Dalam ordonansi tersebut diatur cara untuk mengantisipasi kemungkinan para jamaah haji dipengaruhi ide pergerakan dan nasionalisme dari para haji mukim di Makkah.

Untuk itu, jamaah yang hendak berangkat haji diwajibkan memiliki tiket pulang-pergi yang sudah terjadwal secara ketat. Dengan demikian, mereka hanya dapat melangsungkan prosesi haji, dan setelah selesai harus langsung pulang ke Hindia Belanda sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan durasi dan labelisasi haji tersebut diambil berdasarkan nasihat Snouck Hurgronje—yang telah mempelajari psikologi umat Islam Nusantara dan mengeklaim telah menemukan kelemahannya. Tujuannya, lagi-lagi dan terutama, untuk melemahkan perlawanan umat Islam terhadap ideologi kolonial Eropa.

Dan gelar yang menjadi simbol kekuasaan kolonial terhadap umat Islam itu masih digunakan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia yang pulang berhaji–yang secara salah sangka dikira bagian dari syariat.◼︎

Pos terkait