JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggotanya, Mukti Ali Qusyairi (MAQ) dan Asnawi Ridwan (AR), setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan terkait dugaan hubungan keduanya dengan organisasi yang terafiliasi Israel. Keputusan MU diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat pimpinan pada Selasa (23/7).
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa setelah dinonaktifkan sejak pekan lalu, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi oleh tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.

Dalam proses tersebut, Tim menemukan fakta bahwa MAQ dan AR merupakan anggota organisasi bernama Pusat Studi Warisan Ibrahim untuk Perdamaian (Rahim), yang dalam situs resminya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI. RAHIM terindikasi kuat menjalin kerja sama dengan organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
“Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO), dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata-kelola organisasi MUI,” kata Amirsyah, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (25/7/2024).
Tim tabayun yang melakukan klarifikasi terdiri atas pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI, yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa, Abdurrahman Dahlan, serta beberapa anggota lainnya, seperti Miftahul Huda, Jaih Mubarok, Muiz Ali, dan Endi Estiwara.
Amirsyah mengaku menyesalkan keterlibatan dua anggota MUI tersebut dalam kemitraan dengan lembaga yang terkait Israel, di mana hal tersebut dinilai melukai hati nurani bangsa Indonesia, yang selama ini mendukung kemerdekaan Palestina.
Dia juga mengingatkan agar semua komponen bangsa waspada terhadap agen-agen Israel yang berusaha memecah belah bangsa.





