samudrafakta.com

MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden selama dua periode. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon.

Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia. Oleh majelis hakim, provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur, sehingga harus dikesampingkan.

Baca Juga :   Deklarasi Anies-Muhaimin: Di Antara Kontroversi Klaim Dukungan Nahdliyin dan ‘Gerak Cepat’ KPK

Dalam putusan ini terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar dan Daniel Yusmic P. Foekh. “Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion,” imbuh Anwar.

Sebelumnya, Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222. Ia menguji soal syarat presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,” kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti dikutip Rabu, 1 Maret 2023.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment