Merasa Dicatut Bahlil dalam Disertasi, Jatam Layangkan Protes ke UI

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Disertasinya kembali dipermasalahkan, kali ini oleh Jatam. (Instagram @bahlillahadalia)

Ismi, menurut pihak Jatam, menyampaikan kepada Jatam bahwa dirinya sedang mengerjakan penelitian berkaitan dengan dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang.

“Kami tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia. Selain itu, Ismi Azkya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penelitiannya setelah kami mengetahui nama Jatam dicatut sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil Lahadalia,” demikian tulis Melky dalam surat Jatam.

“Kami menuntut nama Jatam beserta seluruh informasi yang telah diberikan untuk dihapus dari disertasi tersebut,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Melky menambahkan, dua pegiat Jatam sempat berupaya meminta penjelasan kepada Ismi melalui sambungan telepon dan aplikasi perpesanan WhatsApp sehari setelah sidang terbuka doktoral Bahlil. Namun, menurut Melky, Ismi memberikan dua keterangan berbeda.

Mulanya Ismi mengatakan sumber informasi dari Jatam tidak digunakan untuk disertasi Bahlil melalui sambungan telepon. Kemudian, Ismi meminta maaf kepada pegiat Jatam yang menghubungi via WhatsApp.

“Begini bunyi pesannya: ‘Sebelumnya mohon maaf, kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara. Untuk penjelasan lebih jelas bisa hubungi kontak berikut kak.’ Ia kemudian memberikan kontak seseorang tanpa menjelaskan identitas kontak tersebut lebih lanjut,” jelas Melky kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Melky, setelah itu Ismi memblokir kontak kedua pegiat Jatam yang menghubunginya. Maka dari itu, Melky menilia, tindakan Ismi dan Bahlil Lahadalia merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia.

“Kami menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Belum ada penjelasan dari seseorang bernama Ismi maupun Bahlil sebagai tertuduh terkait surat tersebut.

Pos terkait