Sebelumnya, draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah disiapkan oleh pemerintah pada periode lalu. Namun, berdasarkan kesepakatan politik terbaru, parlemen mengambil alih inisiatif penyusunan regulasi tersebut dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Belum Bahas Substansi
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini belum bersedia membeberkan detail substansi aturan yang akan didorong oleh pihak eksekutif. Ia memastikan kementeriannya akan menunggu perkembangan draf dari Senayan sebelum menentukan langkah lanjutan.
”Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama,” kata Supratman.***





