Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid mengakui pagar laut di Kabupaten Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya kepada media, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron mengatakan, jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. “Atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.
Selain itu, kara Nusron, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi, berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Beberapa waktu lalu Nusron mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut itu. Pasalnya, kata dia, pagar laut berada di wilayah lautan, sementara Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu, 15 Januari 2025, sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin juga memastikan sertifikat HGB untuk 300 hekatere di Desa Kohod telah terbit pada Agustus 2023. Namun ia mengklaim tidak mengetahui apakah letak kawasan yang diberi sertifikat itu berada di atas laut.
Yayat menyebut, penetapan sertifikat di sana sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 tentang Tata Ruang Banten, di mana ruang di sana adalah kawasan permukiman.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menyatakan sudah mengecek langsung perihal HGB untuk laut yang dipagari itu lewat aplikasi BHUMI ATR.
“Wa cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGB nya,” tulis Elisa melalui akun X @elisa_jkt, Ahad, 19 Januari 2025.
Elisa pun mempertanyakan dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengerluarkan sertifikat. “Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin? Tanah Musnah?” katanya.
Elisa juga menilai jika Kementerian Agraria bohong jika mengaku tidak mengetahui bahwa laut yang dipagari telah disertifikat HGB.
“Bohong kalau KemenAgraria gak tahu apa2! Itu instansinya!,” katanya.
Dengan adanya HGB tersebut, kata Elisa, maka dipastikan pihak yang memasang pagar laut sudah pasti perusahaan atau badan hukum.
“Kalau HGB mah sudah pasti PERUSAHAAN/BADAN HUKUM,” katanya.
Di akhir cuitannya, Elisa melampirkan gambar google maps dari aplikasi BHUMI bukti wilayah tersebut telah di HGB. “Dua titik sama pada BHUMI & Google Map,” ungkapnya.
Seorang warganet pemilik akun X @prajanamu mengomentari cuitan tersebut: “Udah ada yang berstatus hak milik juga. Berarti “tanah” yang belum ada itu sudah ada pemiliknya”.***




