Mengingat Kembali Linimasa Terbentuknya NKRI pada 18 Agustus 1945 dan Dinamika Status UUD

Pelantikan Ir Soekarno sebagai Presiden RIS di Sitihinggil Keraton Yogyakarta. (lenterajogja.com)
Samudra Fakta berupaya mereka ulang proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai pengingat bahwa negara ini berdiri setelah Bangsa Indonesia merdeka. Penting untuk dicatat bahwa bukan negaranya yang dimerdekakan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi bangsanya.

Sejarah merekam bahwa NKRI baru dibentuk pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dibacakan oleh Sukarno yang didampingi Hatta pada 17 Agustus 1945.

Sejak detik Proklamasi dibacakan pada 17 Agustus 1945 sekitar pukul 08.00 WIB, hingga disahkannya UUD 1945 dan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden tanggal 18 Agustus 1945, secara materiil dan formil kekuasaan negara murni berada di tangan seluruh rakyat Indonesia.

Baru pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Sukarno ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama. Dan dalam penyelenggaraan Negara Indonesia, Presiden mengacu kepada ketentuan yang termuat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bacaan Lainnya
Pelantikan Ir Soekarno sebagai Presiden RIS di Sitihinggil Keraton Yogyakarta. (lenterajogja.com)
Lini Masa Menjelang Berdirinya NKRI 18 Agustus 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sidang pertama di Gedung Chuo Sangi In, di Jl. Pejambon, Jakarta. Sidang tersebut membahas kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Kalimat tersebut membuat agama lain merasa keberatan. Maka, dicarilah solusi terkait kalimat tersebut dalam sidang yang yang dipimpin oleh Sukarno, dengan 28 orang anggota pada 18 Agustus 1945 pukul 11.30 WIB.

Hasil Keputusan sidang yang akhirnya dikenal sebagai Sidang I PPKI itu adalah sebagai berikut:

  1. Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Upaya-upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Memilih serta mengangkat Presiden (Sukarno) dan Wakil Presiden (Moh. Hatta) sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari Negara Republik Indonesia yang baru. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi, yang diusul oleh Otto Iskandardinata dan disetujui oleh para peserta sidang PPKI.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui pemilihan umum (pemilu).
Pembentukan Departemen dan Pemerintah

Pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, digelas sidang kedua PPKI di Gedung Chuo Sangi In. Hasilnya adalah:

  1. Menetapkan 12 kementerian yang membantu tugas Presiden dalam pemerintahan.
  2. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 Provinsi.

Pembagian 8 provinsi beserta gubernurnya yang disusun oleh panita kecil beranggotakan 9 orang yang diketuai oleh Otto Iskandardinata. Kedelapan provinsi tersebut adalah

  • Provinsi Sumatra dipimpin oleh Mr. Teuku Moh. Hassan.
  • Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Sutarjo Kartohadikusumo.
  • Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh R. Panji Suroso.
  • Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh R.A. Surya.
  • Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh Mr. I Gusti Ketut Puja.
  • Provinsi Maluku dipimpin oleh Mr. Latuharhary.
  • Provinsi Sulawesi dipimpin oleh Dr. G.S.S.J. Ratulangi.
  • Provinsi Kalimantan dipimpin oleh Ir. Pangeran Mohammad Noor.
Presiden Sukarno, Wapres Moh. Hatta, dan anggota PPKI di sela sidang pada 22 Agustus 1945. (Sumber Gambar: Jago Sejarah)

Pada tanggal 2 September 1945, dibentuklah susunan Kabinet Republik Indonesia yang pertama. Susunan kabinet tersebut terdiri dari 12 menteri tambahan, dengan 4 menteri negara.

Berikut 12 Menteri yang memimpin departemen tersebut:

  1. Departemen Dalam Negeri: A.A. Wiranata Kusumah
  2. Departemen Luar Negeri: Mr. Ahamd Subarjo
  3. Departemen Kehakiman: Prof. Dr. Supomo, S.H
  4. Departemen Kemakmuran: Surakhman Cokroadisuryo
  5. Departemen Keuangan: A.A. Maramis
  6. Departemen Kesehatan: Buntaran Martoatmojo
  7. Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
  8. Departemen Sosial: Mr. Iwa Kusuma Sumantri
  9. Departemen Penerangan: Mr. Amir Syarifuddin
  10. Departemen Perhubungan: Abikusno Cokrosuyoso
  11. Departemen Keamanan Rakyat: Supriyadi
  12. Departemen Pekerjaan Umum: Abikusno Cokrosuyoso
Menteri Negara tambahan :
  1. Menteri Negara: Wahid Hasyim
  2. Menteri Negara: M. Amir
  3. Menteri Negara: Mr. R.M. Sartono
  4. Menteri Negara: Otto Iskandardinata

Selain itu, dilantik pula para pejabat tinggi negara sebagai berikut :

  1. Ketua Mahkamah Agung: Kusumah Atmaja
  2. Jaksa Agung: Gatot Tarunamiharja
  3. Sekretaris Negara: G Pringgodigdo
  4. Juru Bicara Negara: Sukarjo Wiryopranoto

Pos terkait