Yang Merdeka 17 Agustus 1945 adalah Bangsa Indonesia, Bukan Negara RI, Ini Bukti Linimasa Sejarahnya

Sukarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. (Dok. Istimewa)
Selama hampir delapan dekade negara ini mengubur fakta bahwa yang diproklamasikan oleh Sukarno-Hatta adalah kemerdekaan Bangsa Indonesia, bukan Negara Republik Indonesia (RI). Meminjam istilah sejarawan Anhar Gonggong, telah terjadi pembengkokan yang melahirkan kekacauan sejarah.

Anhar Gonggong, dalam acara acara Literasi Kebangsaan Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) dengan tema Menalar Doktrin Pancasila: Disrupsi Sejarah antara 1 Juni dan 18 Agustus, pada Rabu, 1 Juni 2022, mengkritisi salah-kaprah pemahaman sejarah ini.

Pada mulanya Anhar mengkritik perihal narasi Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Menurut Anhar, ada kekeliruan pemahaman dalam masyarakat dalam melihat Pancasila dari berbagai perspektif. Misalnya, kata dia, pandangan yang mengatakan bahwa pada 1 Juni 1945 Pancasila sudah menjadi dasar negara.

Anhar mengaku tidak sependapat dengan pemahaman tersebut. Dia sepakat dengan dosennya ketika kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Notonegoro, yang memilih menggunakan istilah “calon dasar negara” untuk konsep yang muncul pada 1 Juni 1945.  Dan Prof. Notonegoro, kata Anhar, menggunakan istilah “ada dua dasar negara”.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 1 Juni adalah calon dasar negara yang dirumuskan oleh Sukarno. Calon dasar yang kedua adalah yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni, yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Dan nama ini, istilah ini, adalah istilah yang diberikan oleh Yamin sebagai anggota Panitia Sembilan,” ungkap Anhar.

“Nah, baru kemudian pada tanggal 18 Agustus, baru menjadi dasar negara. Karena kemarinnya, yaitu 17 Agustus 1945, kita menyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Anhar, pada 17 Agustus 1945 belum ada negara Indonesia. Yang menyatakan kemerdekaan kala itu adalah bangsa Indonesia. Baru kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, lanjut dia, ada negara, bersamaan dengan dirumuskannya beberapa hal, termasuk diterimanya butir-butir Pancasila menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Lalu ada wilayah negara, ada penentuan Presiden dan Wakil Presiden. Lalu kemudian ada menteri-menteri, dan sebagainya,” jelas Anhar.

Celakanya, salah kaprah pemahaman sejarah sebagaimana dikritisi Anhar Gonggong ini kadung menjadi kelumrahan nasional, yang disebarluaskan melalui buku-buku sejarah, ucapan-ucapan di baliho, spanduk, meme digital, dan banyak lagi, yang memuat redaksi: “Selamat HUT RI” atau “Dirgahayu Kemerdekaan RI”.

Ucapan-ucapan ini menunjukkan bahwa publik belum memahami kronologi perjuangan Bangsa Indonesia sampai tercapainya kemerdekaannya.

Linimasa Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Anhar Gonggong pun memaparkan perihal linmasa sejarah kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk memperjelas pendapatnya. Menurut Anhar, berdasarkan catatan linimasa sejarah, sejak bangsa Portugis masuk ke wilayah Malaka pada 1511—yang dilanjutkan oleh VOC Belanda—sejak saat itulah terjadi penjajahan terhadap Bangsa Indonesia. Jepang meneruskan penjajahan tersebut sejak 1942 – 17 Agustus 1945.

“Selama masa penjajahan tersebut, NKRI belum terbentuk. Artinya, yang mengalami penjajahan adalah Bangsa Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Anhar.

Pos terkait