Sejumlah tuntutan lokal mencakup penyediaan rumah murah dan rumah susun untuk buruh, pembentukan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon, pengawasan ketat praktik outsourcing, penegakan kebijakan UMK dan UMSK, serta pembentukan Satgas Pencegahan PHK.
Buruh juga meminta perusahaan diwajibkan mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sebagai syarat perizinan usaha, disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
Di luar isu ketenagakerjaan, massa turut mendorong perluasan akses pendidikan afirmatif bagi anak buruh serta kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Aksi May Day 2026 di Surabaya menegaskan satu pesan: bagi kaum pekerja, peringatan Hari Buruh bukan hanya tentang perayaan solidaritas, tetapi juga panggung menagih keadilan yang belum sepenuhnya datang. ***





