MAKI Sebut Jokowi Sudah Tak Berwenang Serahkan Capim dan Cadewas KPK ke DPR

Sebagai informasi, isi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alinea pertama yakni:” …Namun, jïka menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)”.

Putusan MK yang dimaksud Boyamin berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah.

Saat ini, Presiden Jokowi sudah memasuki masa akhir jabatannya. Prabowo, yang memenangkan Pemilu 2024, akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang atau 18 hari lagi. DPR periode 2024-2029 juga sudah dilantik.

Bacaan Lainnya

Semestinya pergantian pimpinan KPK akan dilaksanakan Desember 2024, namun Presiden Joko Widodo mendesak agar pergantian itu dipercepat sebelum lengser 20 Oktober mendatang.

MAKI telah mengirimkan surat somasi atau teguran ke Jokowi. “Kami mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, surat somasi itu sudah dikirimkan pihaknya pada 2 Oktober 2024. Namun, surat somasi itu tidak dikirimkan ke Sekretariat Istana Negara, Jakarta.
“Surat dikirim ke Istana Garuda Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur,” ucapnya, sambil menunjukkan bukti resi pengiriman surat somasi tersebut.

Dia mengatakan, sampai hari ini masih belum ada respons dari pihak Istana perihal somasi tersebut. Boyamin mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika surat somasi itu diabaikan.

Istana Respons MAKI

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons pernyataan MAKI yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilarang menyerahkan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029, kepada DPR RI.

Pos terkait