JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menerima daftar 10 nama calon pimpinan (Capim) dan 10 nama calon dewan pengawas (Calon Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Penyerahan tersebut berlangsung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024).
Saat ini, proses administrasi dokumen penyerahan nama-nama Capim dan Calon Dewas tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penyerahan daftar nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan dilakukan setelah administrasi dari Sekretariat Negara (Setneg) selesai.
“Penyerahan ke DPR masih menunggu selesainya administrasi dari Setneg,” kata Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN), seperti dikutip dari keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/10/2024).
Jokowi menambahkan, setelah administrasi selesai dan dokumen ditandatangani, ia akan segera menyerahkan hasil seleksi tersebut ke DPR untuk diproses lebih lanjut. Presiden memiliki waktu dua pekan untuk menyampaikan daftar nama Capim dan Calon Dewas KPK tersebut kepada DPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang KPK.
Namun, langkah Presiden Jokowi untuk menyerahkan nama-nama ini tidak luput dari penolakan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan terhadap keputusan Presiden untuk mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penyerahan nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK seharusnya dilakukan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto, bukan oleh Jokowi yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Boyamin berpendapat bahwa kewenangan tersebut lebih tepat diambil oleh presiden yang baru untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas proses seleksi KPK di masa mendatang.

Menurut Boyamin, Prabowo yang berwenang untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 ke DPR kendati Pansel telah menyerahkannya ke Jokowi, Selasa (1/10/2024). “Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).





