Lembaga Lajnah Daimah Arab Saudi: Memanggil Orang yang Sudah Berhaji dengan Sebutan “Pak Haji” dan “Bu Hajjah” Hukumnya Haram

Ilustrasi.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, pemberian gelar “Haji” sengaja dilakukan oleh pihak kolonial sebagai identifikasi bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji dan tentunya mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan bangsa-bangsa luar.

Interaksi tersebut kerapkali menimbulkan semangat bagi para haji untuk melakukan pemberontakan baik secara fisik seperti yang dilakukan oleh Imam Bonjol maupun Pangeran Diponegoro. Atau juga secara pergerakan seperti Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan Muhammadiya. Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan Nadhlatul Ulama. Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan Sarekat Dagang Islam, dan Cokroaminoto yang juga berhaji kemudian mendirikan Sarekat Islam.

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang membuat risau dan pusing pihak Belanda. Maka salah satu upaya Belanda untuk mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah menambahkan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda, salah satunya Staatsblad tahun 1903

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah, yaitu lembaga fatwa dari Arab Saudi yang berdiri sejak tahun 1971 M dan diketuai oleh Mufti Arab Saudi membuat fatwa tentang panggilan Haji. Lajnah ini terdiri dari sekelompok ulama senior di Kerajaan Arab Saudi, dan anggotanya dipilih dari anggota Dewan Ulama Senior. Tugas utama lajnah ini adalah mengeluarkan fatwa baik untuk masalah pribadi atau pun masalah publik yang mana fatwa tersebut kemudian dirilis untuk otoritas kenegaraan serta individu, selain itu tugas utama anggotanya adalah membuat riset ilmiah dan mempersiapkannya untuk dijadikan bahan diskusi.

Lajnah mengatakan panggilan haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. Wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Syekh Albani, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi Saw. Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub mengkritik fenomena orang yang menunaikan haji berkali-kali. Menurutnya, lebih baik mendermakan ongkos haji itu untuk menyejahterakan kaum dhu’afa. “Af’alul muta’addi afdhalu minal qashir (ibadah sosial lebih baik daripada ibadah individual)” Itulah kalimat yang sering beliau sampaikan.

Pos terkait