Modus dan Jejak Pemeriksaan
KPK sebelumnya mengungkap sejumlah modus dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah praktik penyerobotan antrean: ribuan calon jemaah yang seharusnya berada di urutan akhir justru bisa berangkat lebih cepat.
Modus itu terkuak saat pemeriksaan Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji. Penyidik mendalami aspek teknis—bagaimana jemaah haji khusus yang baru melunasi pada 2024 dapat melampaui antrean panjang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan berfokus pada mekanisme digital dan administrasi yang memungkinkan lompatan tersebut.
Sejumlah nama pejabat turut muncul dalam rangkaian pemeriksaan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu telah dua kali diperiksa sebagai saksi—pertama pada 1 September 2025 selama tujuh jam, dan kedua pada 16 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pengambilan keputusan pada penetapan kuota haji 2023–2024.
Penyidikan juga sempat meluas hingga Arab Saudi. Tim KPK yang bertugas di sana telah kembali ke Indonesia pada Desember 2025, membawa data dan informasi dari sejumlah titik pelaksanaan ibadah haji. Jejak administrasi lintas negara ini menjadi salah satu lapisan kompleksitas perkara.
Pada Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz—staf khusus Menteri Agama—serta Fuad Hasan Mashyur, bos Maktour. Pencekalan berlaku enam bulan dan akan berakhir pada Februari 2026, menambah tekanan waktu bagi penyidik.
Di Persimpangan Waktu dan Bukti
Kasus kuota haji 2024 kini berada di persimpangan antara ekspektasi publik dan kalkulasi hukum. Desakan agar tersangka segera diumumkan beradu dengan kehati-hatian lembaga yang tak ingin langkahnya terpatahkan di pengadilan. Di ruang ini, KPK memilih berjalan dengan irama sendiri.
Bagi publik, kesabaran kembali diuji. Bagi KPK, kredibilitas dipertaruhkan. Di antara keduanya, satu hal ditegaskan pimpinan lembaga antirasuah itu: tak ada perpecahan—yang ada hanyalah proses yang sedang dirajut, simpul demi simpul.***





