KPK Sita Ponsel Yaqut dan Mobil ASN Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. | Kontributor Samudrafakta
Penggeledahan di Condet dan Depok ungkap bukti baru dugaan korupsi kuota haji.

_________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa ponsel dan sejumlah dokumen.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ponsel itu akan dibuka dan diekstraksi datanya. “Informasi dalam BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jumat, 15 Agustus 2025.

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari situ, KPK mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga terkait kasus tersebut.

Identitas ASN itu belum diungkap, namun mobil kini sudah berada di kantor KPK.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Arab Saudi usai pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah setempat.

Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya berubah menjadi 50–50.

KPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah lokasi lain, termasuk kantor Kemenag dan travel haji, juga sudah digeledah.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.***

Pos terkait