Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix. Identitas ASN tersebut belum diungkapkan penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut memutuskan pembagian berbeda: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan itu membagi rata tambahan kuota, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.***




