KPK Sebut Dugaan Skandal Kuota Haji Khusus Tak Hanya Terjadi di 2024

Dok. KPK
KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji, yang ternyata disinyalir sudah terjadi sejak sebelum 2024. Pakar hukum mendesak penggeledahan rumah mantan Menag Yaqut yang menjabat pada masa tersebut.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya mencakup pelaksanaan tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kasus ini masih aktif dalam penanganan lembaganya.

“Ya, sebelum-sebelumnya (pelaksanaan haji sebelum tahun 2024),” ujar Setyo, saat ditemui wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025. “Semua masih dalam proses dan menunggu tahapan berikutnya.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan Setyo memperkuat indikasi bahwa skandal ini memiliki dimensi waktu yang lebih panjang, dan mungkin lebih dalam dari yang diperkirakan sebelumnya. 

Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Setyo hanya menjawab bahwa semua pihak yang relevan akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan siapa saja yang diyakini mengetahui konstruksi perkara. 

Tak hanya Yaqut, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan yang dianggap bertentangan dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus tahun 2024. KPK mulai mendalaminya sejak 10 September tahun lalu. Lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya penegakan hukum agar pelayanan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi.

Pada bagian lain, pakar hukum pidana Universitas Bunga Karno, Kurnia Zakaria, mendesak KPK untuk segera melakukan penggeledahan terhadap rumah Yaqut guna mencari bukti-bukti yang relevan. 

“Saya kira penggeledahan sangat diperlukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan. Apalagi sudah ada petunjuk awal,” ujarnya, Jumat, 20 Juni 2026. 

Kurnia juga menyarankan KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Sementara itu, pengamat haji Ade Marfudin mengkritik keras dugaan pelanggaran UU terkait perubahan komposisi kuota haji dari 8 persen menjadi 50 persen untuk kategori haji khusus. “Ini perampokan hak haji reguler melalui kebijakan sepihak pemerintah,” tegasnya.

Hingga kini, status hukum Yaqut Cholil Qoumas belum ditetapkan. Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama dari akhir 2020 hingga 2024, dan menjadi salah satu tokoh yang kini berada dalam sorotan dalam pusaran dugaan skandal ini.***

Pos terkait