Massa KPK NU menyerahkan bukti dugaan suap miliaran rupiah dalam proses pemilihan Rais Aam melalui Ahwa di Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator KPK Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Sholihin menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan alat bukti yang diklaim terkait dengan suap miliaran rupiah tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 September 2026.
Sholihin menjelaskan bahwa transaksi tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, dan diyakini melibatkan pengurus cabang, wilayah, hingga anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
“Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi, sebagai seorang pendiri, sebagai seorang penggerak inisiator Nahdlatul Ulama, itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah,” ujar Sholihin kepada wartawan.
Dugaan Aliran Dolar Singapura
Ihwal nominal dana, Sholihin membeberkan adanya dugaan aliran uang sebesar 100 ribu Dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno sembilan anggota. Setelah format sembilan anggota Ahwa itu lengkap, ia menyebut ada aliran susulan yang mencapai 200 ribu Dolar Singapura.
“Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima,” kata Sholihin.
Selain itu, ia menyebutkan tiga nama tokoh yang dituding ikut membagikan dan mengetahui aliran dana tersebut. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Saefullah Yusuf, serta Juri Ardiantoro. Bukti awal yang diserahkan meliputi data tertulis, foto dokumentasi, dan dokumen resmi dari panitia lokal Muktamar. Sementara itu, bukti visual berupa video dijanjikan akan segera disusulkan.
Tuntutan Pemilihan Ulang
Sebelumnya, sembilan anggota Ahwa telah menggelar musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah pada 30 Agustus 2026. Musyawarah itu secara mufakat menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Merespons penetapan tersebut, KPK NU mendesak adanya peninjauan ulang. Mereka menuntut keputusan pembentukan dan pemilihan Rais Aam PBNU dianulir apabila laporan dugaan politik uang ini terbukti secara hukum.
“Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya ya, secara otomatis kami meminta keputusan Ahwa untuk memilih Rais Aam itu diulang,” pungkas Sholihin.***





