Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Dikutip dari beberapa media, Komisi telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, di mana penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum di dalamnya. Kasus ini juga disebut telah diekspose oleh KPK pada pekan lalu.
Isi surat itu juga menyebut Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata dia kepada wartawan.
Sedangkan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, sebagaimana dilansir Kompas, mengaku baru mengetahui informasi penetapan Hasto sebagai tersangka dari media.
Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDIP terkait informasi tersebut. “Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
KPK diketahui makin intens untuk memburu Harun Masiku. Komisi antirasuah telah memperbarui poster pencarian mantan caleg PDIP yang buron sejak tahun 2020 tersebut. Empat foto terbaru Harun dipublikasikan ke publik.
KPK juga telah menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam perkara ini pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. Politikus PDIP tersebut mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh, ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengaku, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.***





