KPK Dianggap ‘Loyo’ Tangani Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka

Gedung Merah Putih KPK. - Dok. Samudrafakta

“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap, ada yang bisa disasar dengan pasal kerugian keuangan negara,” ujar Herdiansyah, Jumat (11/10/2025).

Ia menegaskan pasal kerugian negara saja tidak cukup. “Kalau hanya bertumpu pada kerugian negara, kita abai dengan pasal suap. Padahal ini menyangkut transaksi kuota impor haji,” katanya.

Pernyataan itu merespons Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut lembaganya tidak menggunakan pasal suap karena pembuktiannya berhenti pada meeting of mind. Asep mengatakan pasal kerugian negara lebih efektif sebagai pintu masuk memperbaiki sistem pembagian kuota.

Bacaan Lainnya
Publik Diminta Kawal KPK

Fickar kembali mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar proses penegakan hukum tidak tersendat karena pengaruh eksternal. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.

Ia menampik dugaan adanya tawar-menawar yang membuat penetapan tersangka berlarut. “Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup,” katanya.

Hingga empat bulan sejak memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka. Lembaga itu sudah mencekal tiga orang—eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur—menyita sejumlah aset, dan memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji.***

Pos terkait