KPK Dianggap ‘Loyo’ Tangani Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka

Gedung Merah Putih KPK. - Dok. Samudrafakta
Pakar hukum nilai KPK terlalu lamban dan tidak tegas memproses dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun itu dinilai mandek tanpa alasan yang jelas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya sudah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” kata Fickar, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan KPK harus terus diawasi publik agar tidak terpengaruh kepentingan tertentu dalam menangani perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Sorotan Mantan Penyidik KPK

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menemukan kejanggalan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan penyelidik mencari bukti permulaan, bukan sekadar peristiwa pidana.

“Bukti permulaan itu ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP: saksi, terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Ketika ditemukan bukti permulaan, maka diduga sudah ada tersangkanya,” jelas Yudi dalam podcast To The Point Aja, Kamis (27/11/2025).

Ia mempertanyakan lambannya KPK meski sejumlah langkah intensif sudah dilakukan.

“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan. Padahal sudah ada tiga orang yang dicekal: mantan Menag, mantan stafsus, dan satu swasta. Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” ujarnya.

Yudi membandingkan dengan keberanian KPK di masa lalu yang menetapkan tersangka pejabat aktif tingkat tinggi—ketua DPR, ketua DPD, menteri, hingga ketua Mahkamah Konstitusi. “Masak sekarang sama mantan pejabat bingung,” tegasnya.

Perdebatan Pasal Suap dan Kerugian Negara

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai KPK belum menyasar pasal yang tepat. Menurutnya, skema jual beli kuota haji tambahan seharusnya bisa dijerat dengan pasal suap.

“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap, ada yang bisa disasar dengan pasal kerugian keuangan negara,” ujar Herdiansyah, Jumat (11/10/2025).

Ia menegaskan pasal kerugian negara saja tidak cukup. “Kalau hanya bertumpu pada kerugian negara, kita abai dengan pasal suap. Padahal ini menyangkut transaksi kuota impor haji,” katanya.

Pernyataan itu merespons Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut lembaganya tidak menggunakan pasal suap karena pembuktiannya berhenti pada meeting of mind. Asep mengatakan pasal kerugian negara lebih efektif sebagai pintu masuk memperbaiki sistem pembagian kuota.

Publik Diminta Kawal KPK

Fickar kembali mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar proses penegakan hukum tidak tersendat karena pengaruh eksternal. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.

Ia menampik dugaan adanya tawar-menawar yang membuat penetapan tersangka berlarut. “Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup,” katanya.

Hingga empat bulan sejak memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka. Lembaga itu sudah mencekal tiga orang—eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur—menyita sejumlah aset, dan memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji.***

Pos terkait