Pakar hukum nilai KPK terlalu lamban dan tidak tegas memproses dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun itu dinilai mandek tanpa alasan yang jelas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebenarnya sudah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” kata Fickar, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan KPK harus terus diawasi publik agar tidak terpengaruh kepentingan tertentu dalam menangani perkara tersebut.
Sorotan Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menemukan kejanggalan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan penyelidik mencari bukti permulaan, bukan sekadar peristiwa pidana.
“Bukti permulaan itu ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP: saksi, terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Ketika ditemukan bukti permulaan, maka diduga sudah ada tersangkanya,” jelas Yudi dalam podcast To The Point Aja, Kamis (27/11/2025).
Ia mempertanyakan lambannya KPK meski sejumlah langkah intensif sudah dilakukan.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan. Padahal sudah ada tiga orang yang dicekal: mantan Menag, mantan stafsus, dan satu swasta. Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” ujarnya.





