Wakil Ketua KPK mengungkap bahwa 81 persen koruptor adalah laki-laki, dan dana hasil korupsi kerap disamarkan lewat aliran ke perempuan di luar keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pola lazim pencucian uang hasil korupsi di Indonesia. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkap fakta itu dalam sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4/2026).
Korupsi Hampir Selalu Berujung Pencucian Uang
Ibnu menegaskan, tindak pidana korupsi hampir selalu beriringan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan keduanya bisa dilakukan bersamaan atau bertahap, tergantung kelengkapan alat bukti.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, jika keduanya terbukti terjadi bersamaan, kekuatan pembuktian perkara menjadi sangat solid.
Dana Haram Berujung ke Perempuan Simpanan
Ibnu menggambarkan dilema koruptor ketika berhadapan dengan tumpukan uang haram. Menyimpannya secara tunai berisiko rusak, sementara menyimpan di bank rentan terlacak PPATK.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” tuturnya.
Salah satu modus yang paling umum: mengalirkan dana kepada perempuan di luar keluarga. Ibnu menyebut, sekitar 81 persen pelaku korupsi adalah laki-laki, dan dana hingga ratusan juta rupiah kerap dikucurkan untuk menyamarkan aset sekaligus memenuhi kebutuhan perselingkuhan.
Penerima dana semacam ini, kata Ibnu, dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif karena menerima atau menyimpan hasil tindak pidana korupsi.
Ibnu bahkan menyebut korelasi dua arah antara korupsi dan perselingkuhan. “Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya. Bisa korupsi dahulu terjadi perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi,” tegasnya.
KPK menegaskan upaya pemberantasan korupsi kini tidak cukup hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menuntut penelusuran menyeluruh ke mana uang rakyat mengalir — termasuk ke pihak ketiga yang menjadi sarana penyamaran aset.***





