KPK Buka Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Gratifikasi di Kementan

Ketua Partai Nasdem Surya Paloh. KPK membuka kemungkinan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi di Kementan yang menjerat mantan Mentan SYL dkk. | Foto: Dok. Jawa Pos
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Paloh mungkin bakal dimintai keterangan terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan dugaan korupsi proyek impor di Kementan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, Jaksa KPK menyebut Partai Nasdem yang diketuai Paloh telah menikmati aliran dana sebesar Rp965 juta.

SYL pun, melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, mendesak agar KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house di Kepulauan Seribu yang disebutnya milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Djamaluddin menduga green house milik Paloh itu dibangun menggunakan uang dari Kementan yang dialirkan oleh SYL.

Bacaan Lainnya

Djamaluddin juga menyebut bahwa Surya Paloh turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara.

“Tentunya apabila (keterangan dari pengacara SYL) itu mendukung unsur kekayaan yang sedang ditangani, penyidik tidak akan segan-segan memanggil saksi terkait,” demikian kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Tessa pun memastikan bahwa penyelidikan kasus tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian itu sedang berjalan, kendati SYL sendiri telah divonis 10 tahun penjara.

“Sampai saat ini, masih ada sprindik TPPU yang berjalan. Jadi, apakah itu akan dimintai keterangan diperkara tersebut, tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya,” ucap Tessa.

Hingga artikel ini diunggah pada Rabu (17/7/2024) pagi, belum ada tanggapan dari pihak Surya Paloh terkait wacana KPK ini.*

Pos terkait