Jaksa KPK Ajukan Banding untuk Vonis SYL Dkk.

JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL telah divonis 10 tahun penjara dan membayar sejumlah denda.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, banding tersebut diajukan atas putusan terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

“Jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan pertimbangan jaksa KPK dalam menyusun memori banding dalam perkara ini.“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kami sampaikan apabila sudah disampaikan,” ucap Tessa.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan USD30 ribu. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, SYL ditetapkan untuk tetap berada di tahanan.

SYL dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut. *

Pos terkait