samudrafakta.com

Kontroversi Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan untuk Haji Khusus, Menag: Urusan Politik Biar Saya yang Menanggung

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

JAKARTA — Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mengungkapkan bahwa tindakan Kementerian Agama RI yang mengalokasikan kuota tambahan sejumlah 10 ribu untuk haji khusus merupakan pelanggaran terhadap dua peraturan yang berlaku.

Pertama, hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada tanggal 27 November 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI. Kedua, Keputusan Presiden No. 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 yang berdasarkan asumsi jumlah jemaah Haji sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024 M/ 1445 H dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA). Tambahan in didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023. Lobi Presiden Jokowi meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi karena memikirkan rakyat yang antre ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji.

Baca Juga :   Yaqut Soal Pemilu: PBNU Harus Netral, GP Ansor Terserah Ketua Umumnya

“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,” ujar Ace dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Ace menegaskan secara resmi, alokasi haji tambahan sebanyak 20.000 sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023 dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8.

“Keputusan ini berdasarkan atas hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan saksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak,” kata Ace.

Ace menambahkan, hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. Politikus jebolan IAIN Jakarta itu menegaskan, selama pembahasan biaya ibadah haji yang dilakukan dalam rapat Panja maupun rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, tidak ada pembahasan yang menyinggung permintaan alokasi bagi haji khusus dari kuota tambahan tersebut.

Baca Juga :   Rutin Digelar Tiap Tahun, Anggaran Sidang Isbat Kemenag Tidak Transparan sejak 2020

Artikel Terkait

Leave a Comment