Kilas Balik Kasus BTS BAKTI: Proyek Strategis Berbau Amis

Proyek penyediaan fasilitas sambungan internet cepat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kesandung perkara hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan.

Lima orang jadi tersangka. Menteri Kominfo Johnny G. Plate disangka juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup panjang. Kerugian negara akibat perkara dini ditaksir lebih dari Rp8 triliun. Menteri Johnny disangka mendapatkan setoran ratusan juta per bulan.

Seandainya program BTS BAKTI berjalan dengan baik, tentu kesenjangan digital dan akses informasi di Indonesia akan berkurang. Namun, di tengah perjalanannya, Kejagung RI curiga ada perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Disinyalir ada yang merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek, sehingga muncul persaingan tidak sehat dalam proyek triliunan rupiah tersebut.

Kejagung curiga karena sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS yang tiba-tiba berakhir—terutama untuk 4.200 titik proyek yang masuk dalam paket pengerjaan 1, 2, 3, 4, dan 5. Beberapa BTS yang dikerjakan dalam paket tersebut ternyata juga tidak dapat digunakan oleh masyarakat di wilayah 3T. Bahkan, di banyak titik BTS BAKTI, bukannya menguat, sinyal seluler malah pada mati sejak tower dipasang.

Bacaan Lainnya

Simak kilas balik kasus BTS BAKTI ala Samudra Fakta di sini: Proyek Strategis Berbau Amis.

(Tim Samudra Fakta)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *