Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Kasus Korupsi Minyak Sawit, Pengamat: MA Tidak Serius Berbenah

Ahli hukum menilai, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), atas dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) menunjukkan bahwa pembenahan dalam lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MA) belum ditindaklanjuti secara serius.

__________

Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, sejak terungkapnya kasus suap hakim PN Surabaya hingga kasus Zarof Ricar alias ZR, tidak ada langkah konkret dari MA untuk melakukan pembenahan.

“Boleh jadi disebabkan juga Kejagung yang tidak membuka lebar-lebar uang yang ada di ZR itu uang siapa saja. Boleh jadi ada uang petinggi MA juga sehingga pembenahan tidak sungguh,” katanya, Ahad, 13 April 2025.

Bacaan Lainnya

Ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan MAN itu memprihatinkan bagi lembaga penegakan hukum di Indonesia.

“Menyedihkan, ya, terlebih kembali melibatkan KPN (Kepala PN) dan di ibu kota pula,” kata Agustinus, Ahad.

Menurutnya, ada banyak hal yang perlu evaluasi terkait pembinaan, pengawasan, termasuk kriteria promosi terhadap hakim-hakim di lembaga peradilan di Indonesia.

“Semuanya mengalami kegagalan. Dikhawatirkan, kerusakan sudah sangat menyebar dan struktural,” ucapnya.

Menurut Agustinus, pembenahan tidak bisa hanya dilakukan oleh MA saja. Komisi Yudisial (KY) juga perlu diperkuat kembali serta organisasi advokat juga harus dibenahi, agar bisa menjadi bagian pembenahan—sehingga bukan justru menjadi bagian dari persoalan.

“Pemberantasan suap dalam peradilan harus menjadi fokus KPK sehingga bisa meningkatkan kepastian sanksi terhadap penyuap dan penerima suap,” tandasnya.

Sebagai diketahui, dalam kasus Kepala PN Jaksel, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim hingga pengacara.

Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas itu, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka ialah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Tersangka lainnya ialah dua orang pengacara masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan kasus dugaan suap tersebut terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. ***

Pos terkait