Kementerian Kebudayaan RI kembali membuka Bantuan Pemerintah (Banpem) Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026 mulai Rabu, 4 Februari 2026. Program ini menjadi bagian dari perluasan pendanaan Dana Indonesiana untuk memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.
Banpem 2026 menyasar individu, kelompok, dan organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan. Pemerintah memprioritaskan kegiatan yang mendukung 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagai fondasi penguatan identitas dan keberlanjutan budaya.
View this post on Instagram
Penerima bantuan mencakup pelaku budaya perseorangan—seniman, sastrawan, peneliti, dan penggiat budaya lainnya. Program ini juga terbuka bagi kelompok atau komunitas budaya, seperti sanggar seni, komunitas adat, komunitas sastra, hingga komunitas permainan rakyat. Organisasi atau lembaga kebudayaan berbadan hukum dapat mengajukan proposal sesuai kategori bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kementerian mengusulkan pagu anggaran kebudayaan 2026 sebesar Rp4,28 triliun. Pemerintah juga memastikan Dana Indonesiana memperoleh tambahan Rp1 triliun pada 2026 untuk memperluas dukungan bagi pelaku budaya di berbagai daerah.
Fokus 10 OPK dan Sosialisasi Daerah
Program Banpem 2026 mulai disosialisasikan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di sejumlah wilayah. Bantuan difokuskan pada fasilitasi 10 OPK, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Secara administratif, pendaftar individu wajib memiliki NIK atau NPWP. Kelompok atau organisasi diwajibkan memiliki NPWP, rekening bank aktif atas nama penerima, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bukti pendaftaran di instansi terkait sesuai skema bantuan.
Dokumen pendaftaran meliputi proposal kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang rasional, serta portofolio atau dokumentasi aktivitas kebudayaan sebelumnya, seperti foto, video, atau sertifikat. Usulan kegiatan harus berkaitan langsung dengan salah satu dari 10 OPK.
Informasi resmi, formulir, dan tautan pendaftaran Banpem 2026 disebarkan melalui kanal resmi kementerian, termasuk akun Instagram BPK wilayah, laman kementerian, serta platform Dana Indonesiana. Pemerintah mengimbau pelaku budaya memantau pengumuman lanjutan terkait petunjuk teknis yang disosialisasikan bertahap.***



