Kemenkes menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak setelah 58 KLB tercatat di 39 kabupaten/kota hingga pekan ke-11 tahun 2026.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah kasus campak meningkat dan memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kemenkes mencatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat menembus 2.740 pada awal tahun sebelum turun menjadi 177 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan karena intensitas kontak mereka dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni dalam siaran pers, dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Kemenkes menyebut pengendalian sudah dilakukan melalui Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, peningkatan kewaspadaan dinilai tetap mendesak, terutama di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.
Nakes Diminta Skrining dan Laporkan Suspek
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pencegahan penularan. Langkah yang diminta meliputi skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi. Mereka diminta segera melapor jika mengalami gejala yang mengarah pada campak atau menemukan kasus suspek di lapangan.




