samudrafakta.com

Kemenag Bakal Larang Umrah Backpacker, Pengamat: Yang Adil dong!

Ilustrasi Haji Backpacker. (Dok. Istimewa)
JAKARTA — Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyampaikan umrah backpacker bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Kemenag bahkan akan melakukan kajian dan menyusun peraturan pemerintah untuk larangannya.

Adapun alasan pelarangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, salah satunya soal keselamatan jemaah. Jaja Jaelani mengatakan, baik umrah mandiri maupun umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Jaja  menjelaskan, tugas negara adalah melindungi keamanan warga negaranya di dalam dan di luar negeri. Namun, umrah mandiri dan backpacker disebutnya berisiko pada keselamatan jemaah.

“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya  sangat berbahaya mengingat risiko dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/2/2024).

Menurut Jaja, kasus umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir dibantu oleh oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan dicabut perizinannya. “Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok maka juga akan ditindak secara hukum,” tegas Jaja.

Baca Juga :   Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas-Iman

Selain itu, berdasarkan penuturan Jaja, kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

“Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” pungkasnya.

Jaja Jaelani mensinyalir ada oknum PPIU yang membantu praktik umrah mandiri dan backpacker. PPIU yang terbukti terlibat akan dihadapkan pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Selain itu, individu yang terlibat dalam mengorganisir perjalanan umrah kelompok secara ilegal juga akan ditindak secara hukum.

Jaja mengatakan, maraknya jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag untuk melakukan strategi sosialisasi secara intens kepada media massa dan digital.

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah haji untuk beribadah umrah dengan visa mandiri, termasuk untuk jemaah asal Indonesia. Umrah mandiri atau backpacker kemudian menjadi fenomena yang hangat diperbincangkan karena biayanya yang hemat.

Baca Juga :   MUI Fatwakan Haram Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Umrah mandiri didefinisikan sebagai perjalanan umrah jemaah dengan melakukan ibadah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Sementara itu, umrah backpacker merupakan perjalanan umrah bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Kerajaan Arab Saudi memang memperluas penerbitan visa elektronik untuk negara bagian. Selain umrah, visa juga berlaku untuk rekreasi serta bisnis. Disebutkan pada laman Gulf News, enam negara bagian tersebut mencakup Turki, Thailand, Panama, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles dan Mauritius. Perluasan ini menjadikan jumlah total negara yang diberi visa pengunjung elektronik menjadi 63 negara, Indonesia termasuk salah satunya.

Peluncuran program sistem visa elektronik untuk Indonesia dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu. Melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi, jemaah bisa memesan waktu untuk raudhah dan mendapat berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, dan kebutuhan lainnya di Makkah serta Madinah.

Artikel Terkait

Leave a Comment