Khalid Basalamah mengembalikan uang Rp9 miliar hasil penjualan kuota haji ilegal. Tapi menurut hukum, pengembalian uang tidak serta merta menghapus pidana. Lalu, apa jalan keluarnya?
___________
Awalnya, Khalid Zeed Abdullah Basalamah—pemilik agen perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour—dipanggil sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, belakangan terungkap ia ikut menjual kuota haji yang diduga bermasalah itu. Khalid berdalih tidak tahu karena dijanjikan kuota resmi dari Kementerian Agama.
Ia mengaku awalnya jamaahnya menggunakan visa Furoda seharga sekitar USD 6.000. Karena ada tawaran lebih murah, sekitar USD 4.500, mereka beralih. Dari 118 jamaah plus tambahan biaya lain, total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp9 miliar. Uang inilah yang kemudian dikembalikan Khalid ke KPK.

Bisa Jadi Justice Collaborator?
Pertanyaannya: apakah dengan mengembalikan uang, Khalid otomatis bebas dari jerat hukum? Jawabannya: tidak.
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menegaskan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.” Artinya, uang kembali tetap tidak bisa jadi tiket bebas.
Namun, ada jalur lain: Justice Collaborator (JC).
UU 31/2014 membuka peluang bagi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kejahatan. Salah satu syaratnya adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana. Dalam hal ini, langkah Khalid bisa jadi pintu masuk untuk mengajukan diri sebagai JC.
Hak saksi pelaku yang menjadi JC antara lain mendapat perlindungan khusus, hingga keringanan hukuman berupa remisi tambahan atau pembebasan bersyarat.
Pandangan Ahli: “Crime Doesn’t Pay”
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Arief Amrullah, pada suatu kesempatan pernah menegaskan pengembalian uang korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana.




