Bos Uhud Tour Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK

Khalid Basalamah. - Istimewa
Khalid Basalamah serahkan Rp8,4 miliar ke KPK terkait korupsi kuota haji. Ia klaim tak tahu asal uang dan tegaskan diri sebagai korban, bukan pelaku.

Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, uang tersebut semula merupakan dana yang dikembalikan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata — biro haji asal Pekanbaru, Riau milik Ibnu Mas’ud — kepada pihak Uhud Tour.

Bacaan Lainnya

“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” ujar Khalid kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Uang itu, ungkap Khalid, diserahkan secara diam-diam kepada stafnya bernama Ari — manajer PT Zahra — di sebuah musala, tanpa keterangan jelas mengenai peruntukannya.

Klaim Korban Visa Haji Bermasalah

Khalid menuturkan, Uhud Tour awalnya berencana memberangkatkan jemaah haji melalui jalur furoda. Hotel dan visa sudah disiapkan. Namun PT Muhibbah kemudian menawarkan visa yang diklaim resmi, dan Khalid pun beralih ke skema tersebut.

Setelah penyelenggaraan haji selesai, PT Muhibbah mengembalikan uang itu — tepat ketika penyidikan kasus korupsi kuota haji mulai berkembang. Khalid menegaskan posisinya murni sebagai korban.

“Kami ini adalah korban,” katanya tegas.

Dalam pemeriksaan kali ini, Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). Ia menekankan dirinya hadir sebagai saksi, bukan tersangka, dan meminta publik tidak memutarbalikkan fakta.

KPK: Bukan Hanya Uhud Tour

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembalian dana oleh Khalid. Ia menegaskan, pengembalian serupa juga dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus lainnya.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi.

Pos terkait