Kejar-kejaran Riza Chalid: Di Mana ‘Gasoline Godfather’ Itu Sembunyi?

Riza Chalid, tersangka korupsi migas Pertamina 2018–2023, bak hantu. Kejagung bilang dia di Singapura, Singapura bilang tidak. Terbaru, ia terlacak di Malaysia. Pemerintah seperti gamang menangkapnya.

Pemerintah seolah tak berdaya mengejar buronan kakap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Sosok yang dijuluki Gasoline Godfather itu terus berpindah-pindah. Lokasinya tak jelas. Informasi saling bertabrakan. Satu instansi bilang dia di Singapura, instansi lain bilang di Malaysia. Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM pun angkat tangan.

Pihak Kejaksaan Agung awalnya yakin Riza berada di Singapura. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut telah menjalin kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di sana. 

Bacaan Lainnya

“Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juli 2025.

Namun keyakinan itu langsung dimentahkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Dalam pernyataan resmi yang dirilis lewat laman resminya, mfa.gov.sg, pada 17 Juli, Singapura membantah keberadaan Riza di wilayah mereka. 

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura,” tulis pernyataan itu.

Singapura bahkan menyebut Riza sudah lama tidak masuk ke wilayah mereka. Meski begitu, mereka tetap menyatakan siap membantu Indonesia jika ada permintaan resmi. 

“Jika diminta, kami akan memberikan bantuan sesuai hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah mereka.

Teranyar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Riza terakhir kali terdeteksi berada di Malaysia. 

“Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” kata Anang, Jumat, 18 Juli.

Meski begitu, Riza belum juga bisa dijemput paksa. Menurut Anang, penyidik masih mempertimbangkan cara terbaik untuk menghadirkannya ke Jakarta. Ia mengisyaratkan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan minggu depan.

Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM juga tampak gelagapan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyatakan belum menerima informasi resmi dari Singapura terkait keberadaan Riza. 

“Kalau secara institusional, sampai saat ini belum ada. Baru sebatas pengumuman di media,” ujarnya.

Bahkan permohonan ekstradisi pun belum diajukan. Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham belum menerima surat apapun terkait permintaan ekstradisi Riza. 

“Kami sudah cek ke Direktorat OPHI, belum ada permintaan resmi,” kata Widodo.

Ia juga belum bisa memastikan klaim dari Singapura soal ketidakhadiran Riza di sana. “Belum ada declare bahwa tidak ada perlintasan. Tidak ada pernyataan resmi yang bersangkutan masuk ke tempat itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 bersama delapan orang lainnya. Namun, hingga kini, Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus. Ia selalu absen, tanpa keterangan yang meyakinkan.

Satu hal yang makin terang: menangkap Riza bukan perkara mudah. Ia bukan sekadar pengusaha biasa. Ia tahu cara bersembunyi. 

Dan tampaknya, dia tahu pula cara membuat aparat frustrasi.***

Pos terkait