Pencekalan Victor Hartono dicabut setelah Kejagung menilai ia kooperatif sebagai saksi.
Kejagung Tegaskan Pencabutan Cegah karena Sikap Kooperatif
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan pencabutan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Pencekalan itu sebelumnya diajukan pada 14 November 2025 terkait penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diduga mengecilkan kewajiban pajak perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah Victor menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dinilai membantu penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pencabutan pencekalannya karena penyidik menganggap kooperatif. Sudah memberikan informasi-informasi. Untuk saat ini ya, ke depan kita tidak tahu,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pencekalan sejak awal merupakan langkah antisipatif penyidik. Dari lima pihak yang diajukan untuk dicegah ke luar negeri, hanya status pencegahan Victor yang dicabut.
Proses Penyidikan Tetap Berjalan
Anang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Ia memastikan pencabutan pencekalan tidak mengubah proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya. Belum, belum antisipasi aja. Ternyata penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang dicekal masih berstatus saksi. Kejagung memastikan penetapan tersangka belum akan dilakukan dalam waktu dekat.





