Kebut Pembangunan Jalan Tol dan Bandar Udara VVIP IKN, BMKG Lakukan Operasi Pengurangan Intensitas Hujan di Kalimantan Timur

Pemerintah ngebut membangun kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk pelaksanaan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Salah satu infrastruktur yang digenjot adalah Pulau Balang Bentang Pendek yang berjarak sekitar 500 meter dari Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang. Foto:Kemen PUPR

JAKARTA — Sejumlah infrastruktur dikebut menjelang upacara hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2024 mendatang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengurangi intensitas hujan di wilayah pembangunan IKN, Kalimantan Timur.

“OMC ini mendukung percepatan pembangunan infrastruktur seperti pembangunan Bandar Udara VVIP IKN dan jalan tol,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dikutip dari laman BMKG, Rabu (19/6/2024).

Dwikorita menjelaskan, berdasarkan hasil analisis prediksi curah hujan bulan Juni 2024, wilayah Kalimantan Timur, khususnya IKN, berada dalam kategori menengah dengan curah hujan bulanan berkisar antara 200 hingga 300 milimeter. Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, OMC bertujuan memecah awan agar intensitas hujan dapat diminimalisir, terutama antara 13 hingga 23 Juni 2024.

Dikutip darii laman Kemenko Maarves, pembangunan Bandara VVIP IKN diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person. Pembangunan bandara dilakukan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya

Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Presiden menugaskan pembangunan Bandar Udara VVIP tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan.

Adapun sumber pendanaan untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait