Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja di Surabaya Viral, Wali Kota Beri Ultimatum Keras. Apa Ultimatumnya?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Polres Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Dia mengultimatum seluruh perusahaan di Surabaya agar tak menahan ijazah karyawannya. | Dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Pernyataan ini dia sampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

__________

Wali Kota Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8/2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” kata Wali Kota Eri, dikutip Jumat, 18 April 2025.

Agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tampak serius menindaklanjuti masalah ini, Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum.

Pekerja yang menjadi korban diminta segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Eri juga menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Dia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Tindakan tegas ini, kata dia, diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.***

Pos terkait