Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8/2016 Pasal 42 melarang perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Tag: Ijazah Ditahan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8/2016 Pasal 42 melarang perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.