Jokowi Mengaku Pegang Data Intelijen Pergerakan Parpol, Dianggap Wajar, Tetapi…

Dinilai sebagai Ancaman terhadap Demokrasi

Pada bagian lain, koalisi masyarakat sipil—yang terdiri dari Imparsial, PBHI Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute—menilai, ketika Jokowi beserta perangkat intelijennya menjadikan parpol sebagai objek dan target pemantuan intelijen, itu meruapakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, dalam keterangan resminya, Sabtu 16 September 2023.

Bacaan Lainnya

Julius mengatakan, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi, terutama kepada presiden. Namun demikian, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara untuk masalah keamanan nasional, bukan berkaitan dengan masyarakat politik, partai politik dan sebagainya, serta juga masayarakat sipil.

“Sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara, partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi, sehingga tidak pantas dan tidak boleh presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden,” ujar Julius.

Sementara itu Ketua YLBHI Muhammad Isnur memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya.

“Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia,” katanya.

Menurut Isnur, persoalan ini merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik presiden, dan bukan untuk tujuan politik negara. Pada hakikatnya, lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara, bukan untuk tujuan politik presiden.

“Peristiwa ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan undang undang UU Intelijen, UU HAM, UU partai politik dan lain-lain,” tegasnya.

*Foto: Ilustrasi. (Dok. Sekretariat Negara)

(Toni)

Pos terkait