Jenderal Eks Tim Mawar Ditunjuk Prabowo sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Apa Pertimbangannya?

Penunjukan Letjen Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai menuai pro-kontra. | Ilustrasi/Samudra Fakta
Letjen Djaka Budhi Utama. | Dok. TNI AD

Djaka adalah lulusan Akademi Militer tahun 1990 dan berasal dari satuan Kopassus. Namanya tercatat sebagai salah satu anggota Tim Mawar, satuan Kopassus yang dibentuk pada 1997 dan disebut-sebut terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, Djaka dihukum penjara selama 16 bulan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun dia tidak dipecat dari TNI.

Bacaan Lainnya
Pro-Kontra

Rencana penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan korupsi, di sisi lain, banyak juga yang mengkritik keputusan tersebut karena dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi.

Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, misalnya, menilai penunjukan Djaka kemungkinan besar karena kedekatannya dengan Presiden Prabowo—mengingat keduanya pernah bersama di Tim Mawar.

Namun demikian, Ginting menyoroti jika jabatan Dirjen Bea dan Cukai tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang boleh diisi oleh militer aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI. Ia menyarankan Djaka untuk mundur atau pensiun dini dari kedinasan militer.

Organisasi pemantau hak asasi manusia, Imparsial, mengecam penunjukan ini. Mereka menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan mengindikasikan kembalinya dominasi militer dalam politik nasional.

Imparsial menyebut penunjukan ini melanggar UU TNI yang baru saja disahkan. Pasalnya, dalam UU tersebut hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh ditempati oleh Prajurit TNI aktif, dan Dirjen Bea Cukai tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulisnya kepada media, menyatakan jika pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai dianggap mencederai penegakan HAM. Karena, berdasarkan catatan mereka, Djaka Budi merupakan mantan terpidana pelanggar HAM kasus penculikan aktivis HAM 1997-1998.

“Di tengah keluarga korban-korban pelanggaran HAM yang masih menanti keadilan, pengangkatan ini semakin menjauhkan korban dari harapan mendapat keadilan,” tulis Ardi.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Mabes TNI belum menerima informasi mengenai hal tersebut, katanya.***

Pos terkait