Bekas Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Diduga Biayai Fashion Show Anaknya dengan Hasil Gratifikasi

Mantan pejabat DJP Muhammad Haniv. (Dok. Istimewa)
Seorang PNS yang pernah menjadi pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhamad Haniv alias HNV, diduga menggunakan hasil gratifikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan fashion show putrinya.

Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi Rp21,5 miliar. Dia dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga, dari uang gratifikasi Rp21,5 miliar itu, yang Rp804 juta diduga digunakan Haniv untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, fesyen pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv. Usaha itu dimulai sejak tahun 2015. Tempatnya di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

“Pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016,” kata Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada media dalam konferensi pers, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

Asep menambahkan, surat elektronik itu berisi permintaan Haniv kepada 2 atau 3 perusahaan untuk mencairkan dana sponsor. Haniv, kata Asep, dalam proposalnya itu menyertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita, dan jumlah dana sebesar Rp150 juta.

“Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ujar Asep.

Selama periode 2016-2017, Asep menambahkan, Feby menerima Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan (yang menjadi sponsor) tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” kata dia.***

Pos terkait