Jatim Luncurkan SPMB 2026, Seleksi Tak Lagi Pakai Indeks Sekolah Tapi Nilai TKA

SPMB 2026
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai. - Samudra Fakta
SPMB 2026 Jawa Timur menghapus indeks sekolah dan menggantinya dengan nilai TKA berbobot 40 persen untuk semua jalur seleksi.

Perubahan besar terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur. Pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan (Dindik) resmi menghapus penggunaan indeks sekolah dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kebijakan ini disebut sebagai upaya menghadirkan sistem seleksi yang lebih adil, terukur, dan transparan bagi seluruh calon murid baru di jenjang SMA dan SMK.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa TKA kini menjadi komponen utama dalam proses seleksi.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA dengan bobot 40 persen di semua jalur,” ujarnya, Senin (13/5/2026).

TKA Berlaku di Semua Jalur

Nilai TKA akan diterapkan pada seluruh jalur penerimaan, mulai dari jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi akademik. Kebijakan ini berlaku baik untuk SMA maupun SMK.

Selain itu, jalur domisili juga mengalami perubahan jadwal. Pendaftaran dibuka lebih awal, yakni pada 11–15 Juni 2026.

Total kuota jalur domisili mencapai 45 persen, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK dari keseluruhan pagu yang tersedia.

Komposisi Nilai Berubah

Khusus jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor dan TKA. Sebanyak 60 persen diambil dari nilai rapor, sedangkan 40 persen berasal dari nilai TKA.

“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan nilai rapor dan TKA,” imbuh Aries.

Calon murid juga wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.

Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Sementara itu, bagi calon siswa SMK, tersedia fleksibilitas dalam memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah.

Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris. ***

Pos terkait