Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan, status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang yang menjadi pemicu kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi dibekukan sementara.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik, tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya, sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024,.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, mengatakan, peristiwa yang disebabkan oleh Lady itu sudah masuk dalam tindakan kriminal, apalagi penganiayaan dilakukan pihak ketiga.
”Jadi, ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru. Lady merasa jadwal piket Nataru yang ditetapkan untuknya tidak adil.
Ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, pun menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady pada Rabu, 11 Desember 2024.
Lutfi adalah ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah. Dia bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.
Lina dan Luthfi bertemu di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Saat berbincang itulah Luthfi dinilai tidak merespons permintaan Lina agar jadwal Lady diganti.
Akibatnya, Fadilla, sopir Melina, tersulut emosinya, hingga terjadilah pemukulan itu.
Fadilla telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.***





