Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan asuransi pelat merah itu pun otomatis bubar.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang ditindaklanjuti oleh Surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Setelah surat terbit, perusahaan pelat merah itu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukumnya, sekaligus membentuk tim likuidasi.
OJK, melalui siaran pers resminya, menyatakan jika langkah itu dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” demikian pernyataan OJK itu, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.
Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) serta membentuk tim likuidasi; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga meminta Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Jiwasraya juga dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim.
Sekadar mengingatkan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat digoncang kasus korupsi, yang merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Total kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp16,8 triliun.
Kasus bermula dari kegagalan membayar polis JS Saving Plan pada 2018. Fakta tersebut mengungkap adanya praktik investasi liar yang melibatkan saham-saham gorengan dan manipulasi laporan keuangan.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam skandal Jiwasraya, termasuk mantan direksi Jiwasraya dan dua konglomerat, Benny Tjokrosaputro serta Heru Hidayat, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup.
Pemerintah pun bergerak cepat dengan merestrukturisasi Jiwasraya serta membentuk IFG Life untuk menyelamatkan polis nasabah, sebelum akhirnya Jiwasraya diputuskan bubar.***




