Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil, Gawai, dan Barang Fesyen Mewah dengan Uang Setoran dari Situs Judi

Ilustrasi oleh Sora/Samudra Fakta
Terdakwa kasus judi online alias judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, disebut telah memborong mobil, gawai, dan fesyen mewah senilai miliaran rupiah. Duitnya dari hasil setoran pengelola situs judol yang dilindungi oknum Komdigi.

__________

Darmawati adalah istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa dalam dakwaan terpisah dalam kasus melindungi situs judol. Sebelum terjerat kasus judol, Muhrijan adalah pengusaha di bidang ekspor-impor. Sementara Darmawati ibu rumah tangga biasa yang tak bekerja di luar.

Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, Muhrijan mengaku jadi penghubung antara Kominfo—nama lawa Komdigi—dengan para agen judol sejak Maret 2024. Dia menetapkan tarif Rp10 juta per situs kepada para agen. Dari uang itu, yang Rp8,5 juta dia setor ke oknum pegawai Kominfo. Dia untung Rp1,5 juta per situs.

Bacaan Lainnya

Uang hasil kejahatan itu diberikannya kepada Darmawati, istrinya, tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut.

Darmawati di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025 lalu. | Dok. Kompas
Beli Mobil BMW dan Lexus

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025, terungkap bahwa Darmawanti kerap belanja mobil mewah.

Fakta tersebut disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi itu adalah Rema Galang Mahardika, sales perusahaan mobil Lexus, dan Fendi Salim, sales BMW.

Pada Juni 2024, Darmawati disebut membeli mobil merek Lexus tipe RX 500 seharga Rp 2,006 milliar secara tunai. “Proses transaksi pada tanggal 4 Juni senilai Rp50 juta dahulu. Sisanya membayar cash pada tanggal 25 Juni 2024, pelunasan,” terang Rema Galang.

Saksi satunya, Fendi Salim, menyebut Darmawati membeli sebuah mobil merek BMW dengan harga Rp2,7 miliar pada September 2024, tunai. “Membeli secara cash seharga Rp 2,7 miliar,” kata Fendi dalam persidangan.

Namun, Fendi tidak merinci tipe BMW yang dibeli Darmawati. Ia hanya menyebut Darmawati datang ke pameran mobil bersama suaminya, Agus.

“Kemudian (terdakwa dan suami) melihat-lihat, menawar-nawar, selanjutnya langsung memberikan uang muka, dan membayar cash,” kata Fendi.

Borong iPhone hingga Baju Luis Vuiton

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut aktif membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah dan elektronik bernilai tinggi.

Dia disebut jaksa memborong berbagai iPhone sekaligus, yaitu iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15. Dia juga disebut beli satu unit Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, serta dua unit ponsel Samsung jenis Z Flip 5 warna ungu dan A35 warna biru.

Selain itu, Darmawati disebut memborong barang fesyen bermerek, seperti dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton emas, satu jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sepasang sandal Hermes.

Ada juga tas mewah, anrara lain tas Louis Vuitton pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, dan tas Longchamp abu-abu.

Darmawati juga disebut JPU punya berbagai perhiasan emas dan berlian. Terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas campur berlian, dan satu liontin emas.***

Pos terkait