Instruksi Kapolri: Kapolda Hingga Kapolres Wajib Buat Akun Medsos Guna Respons Laporan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Dok. Setkab

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan fenomena No Viral No Justice merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat.

Lebih jauh, Sugeng menilai polisi selama ini memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat. Pemilihan seperti itu, menurut dia, juga menjadi wajar karena laporan yang masuk ke kepolisian tak sedikit.

“Mungkin ada ratusan ribu perkara pidana di Indonesia. Ya, tentu polisi akan menangani kasus yang viral,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara, pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto mengatakan maraknya kasus kejahatan membuat polisi harus memiliki skala prioritas. Tetapi, kata dia, ada kecenderungan polisi tidak menindaklanjuti laporan yang tak mendapat dukungan materi atau kekuasaan sampai akhirnya viral di media sosial.

“No viral no justice menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang efektif untuk mendorong kepolisian bekerja sesuai harapan publik. Pasalnya, saluran kelembagaan, baik internal maupun eksternal dinilai masyarakat tidak efektif,” katanya.***

 

 

 

 

Pos terkait