Fenomena ‘No Viral No Justice’ menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk merespons fakta tersebut, Listyo meminta kepada Kapolda hingga Kapolres untuk membuat akun media sosial guna merespon laporan masyarakat.
Jika ada aduan yang masuk, Kapolri minta kepada jajarannya untuk segera menindaklanjutinya sebelum viral di media sosial.
Perintah tersebut disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin rapat pimpinan Polri pada Jumat siang, 31 Januari 2025.
“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para kapolda, kemudian para kasatker, sampai dengan para kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral,” ujar Listyo.
Setiap laporan yang masuk, tandas Listyo, harus segera dijawab oleh aparat kepolisian.
Karena, lanjut Listyo, jika dibiarkan sampai lewat lebih dari tiga hari, kasus yang terjadi di tengah masyarakat bisa viral.
“Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Listyo.
Dia meminta agar respons cepat ini bukan hanya dilaksanakan di tingkat Mabes Polri, tetapi hingga ke wilayah.
Listyo mengatakan, jika respons dan penanganan cepat ini bisa dilaksanakan, citra Polri di masyarakat juga akan membaik.
“Tentunya itu harus dilakukan respons cepat, penanganannya harus cepat. Dan kemudian, langkah-langkahnya juga diinformasikan kepada masyarakat sehingga kemudian terlihat bahwa Polri mengambil langkah-langkah dan tidak membiarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Listyo pernah memerintahkan seluruh anggotanya agar responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Ia mengatakan, semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti selekas mungkin.
“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” kata Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun, Selasa, 31 Desember 2024.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan fenomena No Viral No Justice merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, Sugeng menilai polisi selama ini memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat. Pemilihan seperti itu, menurut dia, juga menjadi wajar karena laporan yang masuk ke kepolisian tak sedikit.
“Mungkin ada ratusan ribu perkara pidana di Indonesia. Ya, tentu polisi akan menangani kasus yang viral,” katanya.
Sementara, pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto mengatakan maraknya kasus kejahatan membuat polisi harus memiliki skala prioritas. Tetapi, kata dia, ada kecenderungan polisi tidak menindaklanjuti laporan yang tak mendapat dukungan materi atau kekuasaan sampai akhirnya viral di media sosial.
“No viral no justice menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang efektif untuk mendorong kepolisian bekerja sesuai harapan publik. Pasalnya, saluran kelembagaan, baik internal maupun eksternal dinilai masyarakat tidak efektif,” katanya.***





