samudrafakta.com

Ini Aturan yang Memperbolehkan Presiden Kampanye Memihak, Kepala dan Perangkat Desa Malah Tidak Boleh

JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan bahwa presiden hingga menteri diperbolehkan kampanye dalam pemilu bahkan boleh memihak.  “Presiden boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi dilansir detikNews.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” ayah kandung Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Merujuk Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, yaitu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Baca Juga :   Ketika Para Kiai NU Jawa Timur Mengaku Sudah Cocok dengan Prabowo 

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye

Sesuai pasal 280 UU No 7 Tahun 2017, terdapat sejumlah pejabat yang dilarang ikut kampanye.  Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua pada
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Baca Juga :   Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.


FOTO: Presiden Jokowi saat memberi pernyataan tentang kampanye Pemilu.(Tangkapan Layar@BangPino_)

Artikel Terkait

Leave a Comment