Menghitung Gaji Puan dan Ibas
Sebenarnya berapa gaji yang diterima anggota DPR RI—termasuk Puan dan Ibas—sehingga bisa menabung kekayaan sebesar itu? Mari kita intip.
Gaji pokok anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000, adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Tetapi, para anggora Dewan yang terhormat tidak hanya dapat gaji pokok. Mereka juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, yang ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Mengutip Katadata.co.id, berikut rincian tunjangan DPR:
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen gaji pokok untuk:
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
- Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000





